header-int

e-Rapor SMK NEGERI 1 CIPANAS

Jumat, 22 Des 2017, 08:31:29 WIB - 1136 View
Share
e-Rapor SMK NEGERI 1 CIPANAS

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.

 

Untuk mesuk ke e-Rapor silahkan klik disini Klik Disini  atau kunjungi http://erapor.smkn1cipanaslebak.sch.id/

 

SMKCIP SMKN 1 CIPANAS
© 2025 SMK Negeri 1 Cipanas Follow SMK Negeri 1 Cipanas : Facebook Twitter Linked Youtube
Flag Counter